Pasang Iklan Koran, KOMPAS, POSKOTA, WARTAKOTA dan KORAN SELURUH INDONESIA

Selasa, 28 Februari 2017

CARA PASANG IKLAN DI KORAN

Cara Pasang Iklan di Koran Kompas, Poskota, Wartakota, Koran JABODETABEK dan Iklan Koran Seluruh Indonesia

Cara Pasang Iklan di Koran
jika Anda memiliki tawaran yang menarik tentang berbagai macam tawaran seperti llowongan pekerjaan, properti, rumah, mobil, motor dll. Anda bisa membuat iklan dengan mengirimkan iklan kepada Biro Iklan koran. Sekarang ini, pasang iklan melalui biro iklan koran sangat mudah sekali caranya.

Jika Anda memasang iklan di koran, maka semua masyarakat dapat tahu tentang informasi dari iklan yang telah dikirimkan. Untuk lebih jelasnya lagi, berikut ini terdapat cara atau langkah-langkah agar iklan yang Anda inginkan dapat termuat di koran. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Silakan Anda mengirim sms atau email dengan mencantumkan berita iklan yang Anda inginkan ke bagian iklan PT. Baktiartha Perdana..
2. Jika Anda sudah mengirim sms atau email, selanjutnya Anda harus membayar biaya administrasi melalui Bank, yaitu seperti e-banking atau setor tunai di Bank BCA atau Bank Mandiri.

Demikianlah langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk dapat memasang iklan di Koranr.

Ketentuan-Ketentuan dalam Pasang Iklan Koran

1. Iklan Koran berita kehilangan
Jika Anda ingin mengirimkan iklan koran berita kehilangan, syaratnya yaitu melampirkan surat laporan tentang kehilangan dari pihak kepolisian, serta bagi yang pemasang iklan juga harus menyertakan fotokopi KTP. Jika diwakilkan, maka bagi yang mewakili harus memberikan fotokopi KTP.

2. Iklan Koran pernikahan. Jika Anda ingin memasang iklan koran pernikahan, syaratnya yaitu dengan melampirkan fotokopi KTP mempelai laki-laki dan mempelai wanita. Jika diwakilkan, maka bagi yang mewakili harus memberikan fotokopi KTP.

3. Iklan tentang kelahiran. Jika Anda ingin memasang iklan koran kelahiran syaratnya yaitu dengan melampirkan fotokopi KTP. Jika diwakilkan, maka bagi yang mewakili harus memberikan fotokopi KTP.

4. Iklan tentang perceraian. Jika Anda ingin memasang iklan perceraian, syaratnya yaitu dengan memberikan pernyataan di atas kertas yang diberi materai dengan menyatakan bahwa bagi yang memasang iklan ini akan bertanggung jawab penuh terhadap iklan yang telah dimuat. Syarat berikutnya, melampirkan fotokopi KTP. Jika diwakilkan, maka bagi yang mewakili harus memberikan fotokopi KTP.

5. Iklan koran yang berisi panggilan atau dicari atau putus hubungan
Iklan ini harus dicantumkan
nama pemanggil dan juga harus melampirkan tentang:

a. Jika perusahaan, maka perusahaan wajib untuk membuat surat pernyataan yang berisi tentang pertanggung jawaban atas iklan yang sudah dimuat. Kemudian syarat selanjutnya yaitu dengan melampirkan fotokopi KTP milik orang yang telah bertanda tangan terhadap surat penyataan tadi. Jika diwakilkan, maka bagi yang mewakili harus memberikan fotokopi KTP miliknya.
b. Jika perorangan, maka pemasang wajib untuk membuat surat pernyataan tentang pertanggung jawaban atas iklan yang dimuat di atas materai. Serta dengan melampirkan fotokopi KTP. Jika diwakilkan, maka bagi yang mewakili harus memberikan fotokopi KTP miliknya.

6. Iklan koran pengiriman uang, perangko, atau barang-barang yang berharga
Mencantumkan alamat dan nama dari perusahaan secara jelas. Kemudian dengan melampirkan surat pernyataan dengan dilengkapi tanda tangan yang berasal dari perusahaan, lalu melampirkan fotokopi KTP dari orang yang sudah menandatangani pernyataan tadi.

7. Iklan koran tentang kerjasama
Harus mencantumkan tentang bidang yang sedang diajak kerja sama. Alamat dan nama dari perusahaan harus jelas. Kemudian dari perusahaan harus melampirkan surat pernyataan atau surat laporan yang resmi serta harus melampirkan fotokopi KTP pemasang iklan.

8. Iklan koran penempatan tenaga kerja yang akan ke luar Negeri
Melampirkan surat pengantar dari perusahaan. Bagi perusahaan penyalur tenaga kerja (PJTKI) harus melampirkan fotokopi surat izin dari Depnaker serta melampirkan surat pengantar dari perusahaan yang berupa surat penempatan dalam negeri maupun luar negeri.

9. Iklan koran lowongan pekerjaan
Mencantumkan alamat lengkap, posisi dari lowongan yang sedang dibutuhkan. Kemudian melampirkan fotokopi KTP untuk iklan tentang tenaga kerja kapster, pembantu rumah tangga dan penjahit.

10. Iklan koran sengketa
Melampirkan surat pengantar resmi yang bersal dari pengacara, kemudian melampirkan surat pernyataan resmi yang masih berlaku di atas materai yang sudah distempel dan ditandatangani. Pernyataan tersebut berisi tentang pertanggung jawaban penuh atas iklan yang telah dimuat. Syarat selanjutnya harus melampirkan fotokopi KTP bagi yang berhubungan dengan iklan sengketa.

11. Iklan koran permohonan maaf

a. Jika yang mengiklankan adalah perusahaan, maka harus melampirkan surat pernyataan resmi yang berasal dari perusahaan.
b. Jika melalui pengacara, maka harus melampirkan surat pengantar yang resmi yang berasal dari pengacara.
c. Jika yang mengiklankan adalah pribadi, maka harus melampirkan surat pernyataan yang berisi tentang pertanggung jawaban atas dimuatnya iklan tersebut di atas kertas yang bermaterai. Kemudian menyertakan fotokopi KTP dari pemasang iklan yang bersangkutan.

12. Iklan koran perusahaan luar negeri yang sedang membutuhkan tenaga kerja asli dari negara Indonesia yang bersedia di tempatkan di luar negeri
Harus menyertakan surat pengantar resmi yang berasal dari KBRI setempat dan dari perusahaan yang bersangkutan.

13. Iklan koran rokok
Harus mengikuti PP no. 81 yang berlaku.

14. Iklan Koran undian berhadiah
Iklan ini memiliki syarat dengan menyertakan surat pengantar resmi dari pihak penyelenggara serta harus menyertakan izin dari Departemen Sosial

15.. Iklan Koran kontak jodoh
Harus melampirkan fotokopi KTP pemasang iklan serta harus membuat surat tentang pemberitahuan yang ditujukan kepada biro iklan.

16. Iklan Koran migrasi dan iklan Koran tentang permanent residence
Harus mencantumkan alamat dan nama perusahaan yang lengkap, kemudian melampirkan fotokopi KTP pemasang dan juga melampirkan surat pengantar resmi di atas kop surat yang berasal dari perusahaan tersebut


17. Iklan Koran sekolahan atau kursus
Harus mencantumkan e-mail dan alamat sekolah.



http://www.baktiartha.co.id
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar