Selasa, 23 Maret 2021
PASANG IKLAN KORAN LAPORAN KEUANGAN
Iklan Koran Laporan keuangan adalah bentuk berita atau informasi yang berisi data data keuangan yang merupakan bagian dari hasil pertanggung jawaban tim keuangan perusahaan terhadap pemangku kepentingan dalam sebuah perusahaan yang di terbitkan di Koran atau Surat Kabar.
Contoh Iklan Koran Laporan Keuangan
Evi Bahtiar ( Account Executive PT Baktiartha Perdana)
Jam Operasional
Selasa, 05 November 2019
PT Baktiartha Perdana, Pasang Iklan Koran, KOMPAS, POSKOTA, WARTAKOTA
PT Baktiartha Perdana, Biro Iklan, Biro Jasa, Agency Resmi, Pasang Iklan
Koran, Kompas, Poskota, Wartakota, Media Indonesia, Suara Pembaruan, Republika,
Koran Sindo, Bisnis Indonesia, Pikiran Rakyat Bandung, Rakyat Merdeka, The
Jakarta Post, Koran JABODETABEK, Pasang Iklan Koran Menurut KOTA, PROVINSI dan
Pasang Iklan Koran SELURUH INDONESIA.
Kami melayani pemasangan : Iklan Koran BARIS, Iklan Koran KOLOM, Iklan
Koran DISPLAY, Iklan Koran LOWONGAN KERJA, Iklan Koran LOWONGAN, Iklan Koran
PENGUMUMAN, Iklan Koran KEHILANGAN, Iklan Koran PELELANGAN, Iklan Koran PENGUMUMAN
RUPS, Iklan Koran DUKACITA, Iklan Koran PRODUK, Iklan Koran SEMINAR, Iklan
Koran LAPORAN KEUANGAN, Iklan Koran UCAPAN SELAMAT, Iklan Koran UCAPAN
TERIMAKASIH.
Informasi Lebih Lengkap Mengenai Cara Pasang Iklan Koran, Ukuran, Tarif
Harga, wilayah edar serta materi yang akan di muat dapat menghubungi :
Evi Bahtiar ( Account Executive PT Baktiartha Perdana)
Phone : 0813 - 1019 0842 - (021) 7403423
E mail : evinuryati@yahoo.com
PT. Baktiartha Perdana:
Komplek Pondok Hijau
Jl. Duta Darma VI Blok D6/10, Ciputat, Tangerang
Selatan, 15411
Phone : 740 3423 - Fax : 740 3423
Website : www.baktiartha.co.idPT Baktiartha Perdana, PASANG IKLAN KORAN, KOMPAS, POSKOTA, WARTAKOTA DAN KORAN SELURUH INDONESIA.
PT Baktiartha Perdana, PASANG
IKLAN KORAN, KOMPAS, POSKOTA, WARTAKOTA DAN KORAN SELURUH INDONESIA.
BARIS | DISPLAY | KOLOM | LOWONGAN | LOWONGAN | KERJA | KARIER | DUKACITA | PENGUMUMAN | PENGUMUMAN RUPS | LAPORAN KEUANGAN | PELELANGAN | PRODUK | SEMINAR | UCAPAN SELAMAT | UCAPAN TERIMAKASIH.
Hub : Evi Bahtiar (Account Executive PT Baktiartha Perdana)
Phone : (021) 7403423 / 0813 - 1019 0842
Email: evinuryati@yahoo.com
PT BAKTIARTHA PERDANA
Jl. Duta Darma VI Blok D6/10 Pondok Hijau Ciputat Jakarta
Phone : (021) 740 3423, Fax : (021) 740 3423
Website : http://www.baktiartha.co.id
PT Baktiartha, Pasang Iklan Baris, KOMPAS, POSKOTA, WARTAKOTA, PIKIRAN RAKYAT, MEDIA INDONESIA, SUPERBALL BERITAKOTA, Koran SINDO.
PT Baktiartha Perdana, Biro Jasa, Pasang Iklan Koran Baris,
Kompas, Wartakota, Poskota, Media Indonesia, Bisnis Indonesia, Pikiran Rakyat
Bandung, Republika, Bali Post, Koran Sindo, Berita Kota, Superball, Kedaulatan
Rakyat, Tempo, The Jakarta Post, Jawa Pos.
Iklan Baris Koran OTOMOTIF, Iklan Baris Koran RAGAM, Iklan
Baris Koran PROPERTI, Iklan Baris Koran KARIER, Iklan Baris Koran KEHILANGAN.
Hub : Evi Bahtiar (Account Executive Pt Baktiartha Perdana)
Phone : (021) 7403423 / 0813 - 1019 0842
Email: evinuryati@yahoo.com
PT Baktiartha Perdana
Jl. Duta Darma VI Blok D6/10 Pondok Hijau Ciputat Jakarta
Phone : (021) 740 3423, Fax : (021) 740 3423
Website : http://www.baktiartha.co.id
Hub : Evi Bahtiar (Account Executive Pt Baktiartha Perdana)
Phone : (021) 7403423 / 0813 - 1019 0842
Email: evinuryati@yahoo.com
PT Baktiartha Perdana
Jl. Duta Darma VI Blok D6/10 Pondok Hijau Ciputat Jakarta
Phone : (021) 740 3423, Fax : (021) 740 3423
Website : http://www.baktiartha.co.id
Add caption |
PASANG IKLAN KORAN PENGUMUMAN
PT
Baktiartha Perdana, BIRO JASA, Pasang Iklan KORAN, PENGUMUMAN, Kompas, Poskota,
Wartakota, Media Indonesia, Harian Terbit, Suara Pembaruan, Bisnis Indonesia,
Koran Pelita, Koran Sindo, Republika, Analisa Medan, Singgalang Padang, The
Jakarta Post, Rakyat Merdeka, Harian Merdeka dan Koran Seluruh Indonesia
Laporan Keuangan | Pelelangan | Lelang | Lelang Umum | Pengumuman RUPS | Pengumuman RUPS Tahunan | Tender | Pengalihan Saham | Pengambilalihan Saham | Permohonan Maaf | Permintaan Maaf | Kehilangan | Tentang Peraturan Baru Dari Pemerintah | IPO Perusahaan | Relokasi Perusahaan | Penghapusan Hutang | Pemenang Tender | Pemenang Awards | Laporan Keuangan | Penggabungan Perusahaan | Akuisisi Saham | Rencana Akuisisi Saham | Penurunan Modal Perusahaan | Neraca | Pembubaran Perusahaan
Hub : Evi Bahtiar (Account Executive PT Baktiartha Perdana)
Phone : (021) 7403423 / 0813 - 1019 0842
Email: evinuryati@yahoo.com
PT BAKTIARTHA PERDANA
Jl. Duta Darma VI Blok D6/10 Pondok Hijau Ciputat Jakarta
Phone : (021) 740 3423, Fax : (021) 740 3423
Website : http://www.baktiartha.co.id
Laporan Keuangan | Pelelangan | Lelang | Lelang Umum | Pengumuman RUPS | Pengumuman RUPS Tahunan | Tender | Pengalihan Saham | Pengambilalihan Saham | Permohonan Maaf | Permintaan Maaf | Kehilangan | Tentang Peraturan Baru Dari Pemerintah | IPO Perusahaan | Relokasi Perusahaan | Penghapusan Hutang | Pemenang Tender | Pemenang Awards | Laporan Keuangan | Penggabungan Perusahaan | Akuisisi Saham | Rencana Akuisisi Saham | Penurunan Modal Perusahaan | Neraca | Pembubaran Perusahaan
Hub : Evi Bahtiar (Account Executive PT Baktiartha Perdana)
Phone : (021) 7403423 / 0813 - 1019 0842
Email: evinuryati@yahoo.com
PT BAKTIARTHA PERDANA
Jl. Duta Darma VI Blok D6/10 Pondok Hijau Ciputat Jakarta
Phone : (021) 740 3423, Fax : (021) 740 3423
Website : http://www.baktiartha.co.id
Selasa, 28 Februari 2017
CARA PASANG IKLAN DI KORAN
Cara Pasang Iklan di Koran Kompas, Poskota, Wartakota, Koran
JABODETABEK dan Iklan Koran Seluruh Indonesia
Cara Pasang Iklan di Koran
jika Anda memiliki tawaran yang menarik tentang berbagai macam tawaran seperti llowongan pekerjaan, properti, rumah, mobil, motor dll. Anda bisa membuat iklan dengan mengirimkan iklan kepada Biro Iklan koran. Sekarang ini, pasang iklan melalui biro iklan koran sangat mudah sekali caranya.
Jika Anda memasang iklan di koran, maka semua masyarakat dapat tahu tentang informasi dari iklan yang telah dikirimkan. Untuk lebih jelasnya lagi, berikut ini terdapat cara atau langkah-langkah agar iklan yang Anda inginkan dapat termuat di koran. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Silakan Anda mengirim sms atau email dengan mencantumkan berita iklan yang Anda inginkan ke bagian iklan PT. Baktiartha Perdana..
2. Jika Anda sudah mengirim sms atau email, selanjutnya Anda harus membayar biaya administrasi melalui Bank, yaitu seperti e-banking atau setor tunai di Bank BCA atau Bank Mandiri.
Demikianlah langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk dapat memasang iklan di Koranr.
Ketentuan-Ketentuan dalam Pasang Iklan Koran
1. Iklan Koran berita kehilangan
Jika Anda ingin mengirimkan iklan koran berita kehilangan, syaratnya yaitu melampirkan surat laporan tentang kehilangan dari pihak kepolisian, serta bagi yang pemasang iklan juga harus menyertakan fotokopi KTP. Jika diwakilkan, maka bagi yang mewakili harus memberikan fotokopi KTP.
2. Iklan Koran pernikahan. Jika Anda ingin memasang iklan koran pernikahan, syaratnya yaitu dengan melampirkan fotokopi KTP mempelai laki-laki dan mempelai wanita. Jika diwakilkan, maka bagi yang mewakili harus memberikan fotokopi KTP.
3. Iklan tentang kelahiran. Jika Anda ingin memasang iklan koran kelahiran syaratnya yaitu dengan melampirkan fotokopi KTP. Jika diwakilkan, maka bagi yang mewakili harus memberikan fotokopi KTP.
4. Iklan tentang perceraian. Jika Anda ingin memasang iklan perceraian, syaratnya yaitu dengan memberikan pernyataan di atas kertas yang diberi materai dengan menyatakan bahwa bagi yang memasang iklan ini akan bertanggung jawab penuh terhadap iklan yang telah dimuat. Syarat berikutnya, melampirkan fotokopi KTP. Jika diwakilkan, maka bagi yang mewakili harus memberikan fotokopi KTP.
5. Iklan koran yang berisi panggilan atau dicari atau putus hubungan
Iklan ini harus dicantumkan nama pemanggil dan juga harus melampirkan tentang:
a. Jika perusahaan, maka perusahaan wajib untuk membuat surat pernyataan yang berisi tentang pertanggung jawaban atas iklan yang sudah dimuat. Kemudian syarat selanjutnya yaitu dengan melampirkan fotokopi KTP milik orang yang telah bertanda tangan terhadap surat penyataan tadi. Jika diwakilkan, maka bagi yang mewakili harus memberikan fotokopi KTP miliknya.
b. Jika perorangan, maka pemasang wajib untuk membuat surat pernyataan tentang pertanggung jawaban atas iklan yang dimuat di atas materai. Serta dengan melampirkan fotokopi KTP. Jika diwakilkan, maka bagi yang mewakili harus memberikan fotokopi KTP miliknya.
6. Iklan koran pengiriman uang, perangko, atau barang-barang yang berharga
Mencantumkan alamat dan nama dari perusahaan secara jelas. Kemudian dengan melampirkan surat pernyataan dengan dilengkapi tanda tangan yang berasal dari perusahaan, lalu melampirkan fotokopi KTP dari orang yang sudah menandatangani pernyataan tadi.
7. Iklan koran tentang kerjasama
Harus mencantumkan tentang bidang yang sedang diajak kerja sama. Alamat dan nama dari perusahaan harus jelas. Kemudian dari perusahaan harus melampirkan surat pernyataan atau surat laporan yang resmi serta harus melampirkan fotokopi KTP pemasang iklan.
8. Iklan koran penempatan tenaga kerja yang akan ke luar Negeri
Melampirkan surat pengantar dari perusahaan. Bagi perusahaan penyalur tenaga kerja (PJTKI) harus melampirkan fotokopi surat izin dari Depnaker serta melampirkan surat pengantar dari perusahaan yang berupa surat penempatan dalam negeri maupun luar negeri.
9. Iklan koran lowongan pekerjaan
Mencantumkan alamat lengkap, posisi dari lowongan yang sedang dibutuhkan. Kemudian melampirkan fotokopi KTP untuk iklan tentang tenaga kerja kapster, pembantu rumah tangga dan penjahit.
10. Iklan koran sengketa
Melampirkan surat pengantar resmi yang bersal dari pengacara, kemudian melampirkan surat pernyataan resmi yang masih berlaku di atas materai yang sudah distempel dan ditandatangani. Pernyataan tersebut berisi tentang pertanggung jawaban penuh atas iklan yang telah dimuat. Syarat selanjutnya harus melampirkan fotokopi KTP bagi yang berhubungan dengan iklan sengketa.
11. Iklan koran permohonan maaf
a. Jika yang mengiklankan adalah perusahaan, maka harus melampirkan surat pernyataan resmi yang berasal dari perusahaan.
b. Jika melalui pengacara, maka harus melampirkan surat pengantar yang resmi yang berasal dari pengacara.
c. Jika yang mengiklankan adalah pribadi, maka harus melampirkan surat pernyataan yang berisi tentang pertanggung jawaban atas dimuatnya iklan tersebut di atas kertas yang bermaterai. Kemudian menyertakan fotokopi KTP dari pemasang iklan yang bersangkutan.
12. Iklan koran perusahaan luar negeri yang sedang membutuhkan tenaga kerja asli dari negara Indonesia yang bersedia di tempatkan di luar negeri
Harus menyertakan surat pengantar resmi yang berasal dari KBRI setempat dan dari perusahaan yang bersangkutan.
13. Iklan koran rokok
Harus mengikuti PP no. 81 yang berlaku.
14. Iklan Koran undian berhadiah
Iklan ini memiliki syarat dengan menyertakan surat pengantar resmi dari pihak penyelenggara serta harus menyertakan izin dari Departemen Sosial
15.. Iklan Koran kontak jodoh
Harus melampirkan fotokopi KTP pemasang iklan serta harus membuat surat tentang pemberitahuan yang ditujukan kepada biro iklan.
16. Iklan Koran migrasi dan iklan Koran tentang permanent residence
Harus mencantumkan alamat dan nama perusahaan yang lengkap, kemudian melampirkan fotokopi KTP pemasang dan juga melampirkan surat pengantar resmi di atas kop surat yang berasal dari perusahaan tersebut
17. Iklan Koran sekolahan atau kursus
Harus mencantumkan e-mail dan alamat sekolah.
Cara Pasang Iklan di Koran
jika Anda memiliki tawaran yang menarik tentang berbagai macam tawaran seperti llowongan pekerjaan, properti, rumah, mobil, motor dll. Anda bisa membuat iklan dengan mengirimkan iklan kepada Biro Iklan koran. Sekarang ini, pasang iklan melalui biro iklan koran sangat mudah sekali caranya.
Jika Anda memasang iklan di koran, maka semua masyarakat dapat tahu tentang informasi dari iklan yang telah dikirimkan. Untuk lebih jelasnya lagi, berikut ini terdapat cara atau langkah-langkah agar iklan yang Anda inginkan dapat termuat di koran. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Silakan Anda mengirim sms atau email dengan mencantumkan berita iklan yang Anda inginkan ke bagian iklan PT. Baktiartha Perdana..
2. Jika Anda sudah mengirim sms atau email, selanjutnya Anda harus membayar biaya administrasi melalui Bank, yaitu seperti e-banking atau setor tunai di Bank BCA atau Bank Mandiri.
Demikianlah langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk dapat memasang iklan di Koranr.
Ketentuan-Ketentuan dalam Pasang Iklan Koran
1. Iklan Koran berita kehilangan
Jika Anda ingin mengirimkan iklan koran berita kehilangan, syaratnya yaitu melampirkan surat laporan tentang kehilangan dari pihak kepolisian, serta bagi yang pemasang iklan juga harus menyertakan fotokopi KTP. Jika diwakilkan, maka bagi yang mewakili harus memberikan fotokopi KTP.
2. Iklan Koran pernikahan. Jika Anda ingin memasang iklan koran pernikahan, syaratnya yaitu dengan melampirkan fotokopi KTP mempelai laki-laki dan mempelai wanita. Jika diwakilkan, maka bagi yang mewakili harus memberikan fotokopi KTP.
3. Iklan tentang kelahiran. Jika Anda ingin memasang iklan koran kelahiran syaratnya yaitu dengan melampirkan fotokopi KTP. Jika diwakilkan, maka bagi yang mewakili harus memberikan fotokopi KTP.
4. Iklan tentang perceraian. Jika Anda ingin memasang iklan perceraian, syaratnya yaitu dengan memberikan pernyataan di atas kertas yang diberi materai dengan menyatakan bahwa bagi yang memasang iklan ini akan bertanggung jawab penuh terhadap iklan yang telah dimuat. Syarat berikutnya, melampirkan fotokopi KTP. Jika diwakilkan, maka bagi yang mewakili harus memberikan fotokopi KTP.
5. Iklan koran yang berisi panggilan atau dicari atau putus hubungan
Iklan ini harus dicantumkan nama pemanggil dan juga harus melampirkan tentang:
a. Jika perusahaan, maka perusahaan wajib untuk membuat surat pernyataan yang berisi tentang pertanggung jawaban atas iklan yang sudah dimuat. Kemudian syarat selanjutnya yaitu dengan melampirkan fotokopi KTP milik orang yang telah bertanda tangan terhadap surat penyataan tadi. Jika diwakilkan, maka bagi yang mewakili harus memberikan fotokopi KTP miliknya.
b. Jika perorangan, maka pemasang wajib untuk membuat surat pernyataan tentang pertanggung jawaban atas iklan yang dimuat di atas materai. Serta dengan melampirkan fotokopi KTP. Jika diwakilkan, maka bagi yang mewakili harus memberikan fotokopi KTP miliknya.
6. Iklan koran pengiriman uang, perangko, atau barang-barang yang berharga
Mencantumkan alamat dan nama dari perusahaan secara jelas. Kemudian dengan melampirkan surat pernyataan dengan dilengkapi tanda tangan yang berasal dari perusahaan, lalu melampirkan fotokopi KTP dari orang yang sudah menandatangani pernyataan tadi.
7. Iklan koran tentang kerjasama
Harus mencantumkan tentang bidang yang sedang diajak kerja sama. Alamat dan nama dari perusahaan harus jelas. Kemudian dari perusahaan harus melampirkan surat pernyataan atau surat laporan yang resmi serta harus melampirkan fotokopi KTP pemasang iklan.
8. Iklan koran penempatan tenaga kerja yang akan ke luar Negeri
Melampirkan surat pengantar dari perusahaan. Bagi perusahaan penyalur tenaga kerja (PJTKI) harus melampirkan fotokopi surat izin dari Depnaker serta melampirkan surat pengantar dari perusahaan yang berupa surat penempatan dalam negeri maupun luar negeri.
9. Iklan koran lowongan pekerjaan
Mencantumkan alamat lengkap, posisi dari lowongan yang sedang dibutuhkan. Kemudian melampirkan fotokopi KTP untuk iklan tentang tenaga kerja kapster, pembantu rumah tangga dan penjahit.
10. Iklan koran sengketa
Melampirkan surat pengantar resmi yang bersal dari pengacara, kemudian melampirkan surat pernyataan resmi yang masih berlaku di atas materai yang sudah distempel dan ditandatangani. Pernyataan tersebut berisi tentang pertanggung jawaban penuh atas iklan yang telah dimuat. Syarat selanjutnya harus melampirkan fotokopi KTP bagi yang berhubungan dengan iklan sengketa.
11. Iklan koran permohonan maaf
a. Jika yang mengiklankan adalah perusahaan, maka harus melampirkan surat pernyataan resmi yang berasal dari perusahaan.
b. Jika melalui pengacara, maka harus melampirkan surat pengantar yang resmi yang berasal dari pengacara.
c. Jika yang mengiklankan adalah pribadi, maka harus melampirkan surat pernyataan yang berisi tentang pertanggung jawaban atas dimuatnya iklan tersebut di atas kertas yang bermaterai. Kemudian menyertakan fotokopi KTP dari pemasang iklan yang bersangkutan.
12. Iklan koran perusahaan luar negeri yang sedang membutuhkan tenaga kerja asli dari negara Indonesia yang bersedia di tempatkan di luar negeri
Harus menyertakan surat pengantar resmi yang berasal dari KBRI setempat dan dari perusahaan yang bersangkutan.
13. Iklan koran rokok
Harus mengikuti PP no. 81 yang berlaku.
14. Iklan Koran undian berhadiah
Iklan ini memiliki syarat dengan menyertakan surat pengantar resmi dari pihak penyelenggara serta harus menyertakan izin dari Departemen Sosial
15.. Iklan Koran kontak jodoh
Harus melampirkan fotokopi KTP pemasang iklan serta harus membuat surat tentang pemberitahuan yang ditujukan kepada biro iklan.
16. Iklan Koran migrasi dan iklan Koran tentang permanent residence
Harus mencantumkan alamat dan nama perusahaan yang lengkap, kemudian melampirkan fotokopi KTP pemasang dan juga melampirkan surat pengantar resmi di atas kop surat yang berasal dari perusahaan tersebut
17. Iklan Koran sekolahan atau kursus
Harus mencantumkan e-mail dan alamat sekolah.
Rabu, 16 Juni 2010
Cara Daftar Di Search Engine
Cara Daftar Search Engine
Halo kawan !!
Tak di sangkal bahwa tujuan utama dari membuat blog antara lain adalah agar tulisan-tulisan kita bisa di baca oleh orang lain atau pengunjung blog, semakin banyak yang berkunjung apalagi memberikan komentar pada apa yang kita posting tentunya akan membuat hati kita merasa senang dan bahagia. Akan tetapi tentunya tidak serta merta blog kita akan ramai di kunjungi, ini memerlukan usaha publikasi yang gencar dari pemilik blog apabila ingin banyak pengunjungnya.
Banyak cara yang bisa kita lakukan agar blog kita bisa dikenal dan di kunjungi, antara lain adalah dengan rajinnya kita blogwalking atau berkunjung ke blog milik orang lain, mendaftarkan ke berbagai agregator, dan yang paling efektif adalah melalui search engine atau mesin pencari.
Bagi blogger pemula mungkin berangggapan bahwa apabila kita membuat website atau blog akan secara otomatis terindeks atau berada pada list berbagai search engine,
dan kenyataannya tidaklah demikian. Seperti halnya sebuah sekolah, agar nama kita
terdaftar pada buku daftar siswa, tentunya kita harus melakukan pendaftaran terlebih
dahulu ke sekolah tersebut. Sama halnya dengan mesin pencari, agar blog kita terindeks pada mesin pencari, maka kita harus terlebih dahulu mendaftarkan blog milik kita pada situs pemilik mesin pencari.
Mesin pencari tentu jumlahnya sangat banyak sekali, dan pada saat ini yang paling terkenal di dunia adalah Google, Yahoo, serta Msn. Apabila blog kita ingin terindeks pada mesin pencari mereka, maka kewajiban kita adalah mendaftarkan URL blog kita pada mesin pencari mereka. Bila ada yang belum tahu ke manakah harus mendaftarkan blognya, maka silahkan simak tulisan berikut :
# Daftar Google
Untuk mendaftar ke google, silahkan sobat kunjungi http://www.google.com/addurl/, nah apabila sudah berada pada halaman pendaftaran ada beberapa langkah yang harus di lakukan, yaitu mengisi form yang di sediakan :
# URL –> Isi dengan URL blog sobat.
# Comments –> Isi dengan keyword atau kata kunci yang berhubungan dengan blog sobat
# Isi kotak kosong dengan huruf Verifikasi yang tersedia
# Klik tombol Add URL
# Selesai.
Setelah sobat melakukan pendaftaran ke Google, maka tidak serta merta blog sobat terindeks pada mesin pencari nya, akan tetapi memerlukan 3 sampai 4 minggu baru blog sobat bisa terindeks. Jika sudah 3 sampai 4 minggu, maka cobalah ketik alamat blog sobat pada mesin pencari google, apakah sudah terindeks atau belum? jika belum, coba tunggu beberapa minggu lagi, dan tuliskan kembali alamat blog sobat, Jika ternyata masih belum juga, coba deh daftarin lagi blog nya ke google seperti langkah di atas. Atau mungkin sobat tidak sabar ingin cepat terindeks, sebenarnya bisa saja ini terjadi, hanya dalam 3 atau 4 hari saja blog sobat sudah bisa terindeks di google. Ingin tahu caranya? simak saja postingan berikutnya ya, mungkin satu dua hari ke depan artikelnya selesai saya buat.
# Daftar Yahoo!
Untuk mendaftar ke yahoo! silahkan sobat kunjungi https://siteexplorer.search.yahoo.com/submit.
Akan tetapi untuk mendaftar ke yahoo, sobat harus terlebih dahulu mempunyai account yahoo, karena di perlukan log in terlebih dahulu ke account yahoo. Bagi yang belum punya account yahoo (email di yahoo) silahkan bikin dulu, bagi yang sudah punya, sobat tinggal login dengan username serta password sobat. Apabila sudah login, nanti sudah tersedia kolom untuk di isi, silahkan isi kolom tersebut dengan URL sobat, kemudian klik tombol Add URL, selesai. Jika ingin memasukan alamat feed sekalian, sobat bisa memasukannya. Ingat, alamat feed di blogger hanya tinggal menambahkan atom.xml di belakang uRL blog sobat, contoh : untuk blog saya ini mempunyai alamat feed sebagai berikut :
http://tips-ol.blogspot.com/atom.xml
atau memakai www pun sama saja :
http://www.tips-ol.blogspot.com/atom.xml
# Daftar ke Msn
Untuk daftar ke Msn, silahkan sobat kunjungi http://search.msn.com/docs/submit.aspx?FORM=WSDD2
silahkan sobat isi huruf verifikasi dan URL sobat pada kotak yang tersedia, kemudian klik tombol Submit URL, selesai.
Jika mau daftar search engine langsung banyak silahkan :
http://tips-ol.blogspot.com
Halo kawan !!
Tak di sangkal bahwa tujuan utama dari membuat blog antara lain adalah agar tulisan-tulisan kita bisa di baca oleh orang lain atau pengunjung blog, semakin banyak yang berkunjung apalagi memberikan komentar pada apa yang kita posting tentunya akan membuat hati kita merasa senang dan bahagia. Akan tetapi tentunya tidak serta merta blog kita akan ramai di kunjungi, ini memerlukan usaha publikasi yang gencar dari pemilik blog apabila ingin banyak pengunjungnya.
Banyak cara yang bisa kita lakukan agar blog kita bisa dikenal dan di kunjungi, antara lain adalah dengan rajinnya kita blogwalking atau berkunjung ke blog milik orang lain, mendaftarkan ke berbagai agregator, dan yang paling efektif adalah melalui search engine atau mesin pencari.
Bagi blogger pemula mungkin berangggapan bahwa apabila kita membuat website atau blog akan secara otomatis terindeks atau berada pada list berbagai search engine,
dan kenyataannya tidaklah demikian. Seperti halnya sebuah sekolah, agar nama kita
terdaftar pada buku daftar siswa, tentunya kita harus melakukan pendaftaran terlebih
dahulu ke sekolah tersebut. Sama halnya dengan mesin pencari, agar blog kita terindeks pada mesin pencari, maka kita harus terlebih dahulu mendaftarkan blog milik kita pada situs pemilik mesin pencari.
Mesin pencari tentu jumlahnya sangat banyak sekali, dan pada saat ini yang paling terkenal di dunia adalah Google, Yahoo, serta Msn. Apabila blog kita ingin terindeks pada mesin pencari mereka, maka kewajiban kita adalah mendaftarkan URL blog kita pada mesin pencari mereka. Bila ada yang belum tahu ke manakah harus mendaftarkan blognya, maka silahkan simak tulisan berikut :
# Daftar Google
Untuk mendaftar ke google, silahkan sobat kunjungi http://www.google.com/addurl/, nah apabila sudah berada pada halaman pendaftaran ada beberapa langkah yang harus di lakukan, yaitu mengisi form yang di sediakan :
# URL –> Isi dengan URL blog sobat.
# Comments –> Isi dengan keyword atau kata kunci yang berhubungan dengan blog sobat
# Isi kotak kosong dengan huruf Verifikasi yang tersedia
# Klik tombol Add URL
# Selesai.
Setelah sobat melakukan pendaftaran ke Google, maka tidak serta merta blog sobat terindeks pada mesin pencari nya, akan tetapi memerlukan 3 sampai 4 minggu baru blog sobat bisa terindeks. Jika sudah 3 sampai 4 minggu, maka cobalah ketik alamat blog sobat pada mesin pencari google, apakah sudah terindeks atau belum? jika belum, coba tunggu beberapa minggu lagi, dan tuliskan kembali alamat blog sobat, Jika ternyata masih belum juga, coba deh daftarin lagi blog nya ke google seperti langkah di atas. Atau mungkin sobat tidak sabar ingin cepat terindeks, sebenarnya bisa saja ini terjadi, hanya dalam 3 atau 4 hari saja blog sobat sudah bisa terindeks di google. Ingin tahu caranya? simak saja postingan berikutnya ya, mungkin satu dua hari ke depan artikelnya selesai saya buat.
# Daftar Yahoo!
Untuk mendaftar ke yahoo! silahkan sobat kunjungi https://siteexplorer.search.yahoo.com/submit.
Akan tetapi untuk mendaftar ke yahoo, sobat harus terlebih dahulu mempunyai account yahoo, karena di perlukan log in terlebih dahulu ke account yahoo. Bagi yang belum punya account yahoo (email di yahoo) silahkan bikin dulu, bagi yang sudah punya, sobat tinggal login dengan username serta password sobat. Apabila sudah login, nanti sudah tersedia kolom untuk di isi, silahkan isi kolom tersebut dengan URL sobat, kemudian klik tombol Add URL, selesai. Jika ingin memasukan alamat feed sekalian, sobat bisa memasukannya. Ingat, alamat feed di blogger hanya tinggal menambahkan atom.xml di belakang uRL blog sobat, contoh : untuk blog saya ini mempunyai alamat feed sebagai berikut :
http://tips-ol.blogspot.com/atom.xml
atau memakai www pun sama saja :
http://www.tips-ol.blogspot.com/atom.xml
# Daftar ke Msn
Untuk daftar ke Msn, silahkan sobat kunjungi http://search.msn.com/docs/submit.aspx?FORM=WSDD2
silahkan sobat isi huruf verifikasi dan URL sobat pada kotak yang tersedia, kemudian klik tombol Submit URL, selesai.
Jika mau daftar search engine langsung banyak silahkan :
http://tips-ol.blogspot.com
Langganan:
Postingan (Atom)